Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
475/Pid.B/2024/PN Smg | AFIFAH RATNA NINGRUM, SH | FEBBY anak dari EDY BAKOH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 475/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4049/M.3.10/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---- Bahwa ia Terdakwa FEBBY anak dari EDY BAKOH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada bulan juni tahun 2018 sampai bulan september tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, bertempat Toko POLY KENCANA Jl. Kartini Nomor 54-C Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP -
SUBSIDIAIR ------- Bahwa ia Terdakwa FEBBY anak dari EDY BAKOH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada bulan juni tahun 2018 sampai bulan september tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, bertempat Toko POLY KENCANA Jl. Kartini Nomor 54-C Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |