Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Fajar Santoso, SH Ir. ARIF NURHADI, M.M. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3140/M.3.11/Ft.1/09/2025
Pihak
NoNama
1Fajar Santoso, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1Ir. ARIF NURHADI, M.M.[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa Ir.ARIF NURHADI, M.M. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa Ir. ARIF NURHADI, M.M. sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam   Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya