Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Bangetayu 1.MUNAWAROH
2.MAT ICHSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 200.731.141,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor 95167921/7060/08/22 tanggal     23 - 8 - 2022, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam :
  3. ADDENDUM [RESTRUKTURISASI] SURAT PENGAKUAN HUTANG tanggal 15 – 8- 2023;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;
  5. Menyatkan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
  6. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada          Surat Pengakuan Hutang Nomor 95167921/7060/08/22  tanggal 23 - 8 - 2022, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam :
  7. ADDENDUM [RESTRUKTURISASI] SURAT PENGAKUAN HUTANG tanggal 15 – 8 - 2023 ;
  8. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar            Rp. 200.731.141,- ( Dua ratus juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus empat puluh satu rupiah ) dengan rincian :

Sisa Pokok Rp.     183.258.470 ,

Sisa Bunga Rp.      17.472.671 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 26.540.886 ,-( Dua puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah ) dengan rincian :

Tunggakan Pokok Rp.   9.068.215,

Tunggakan Bunga Rp.  17.472.671 ,

8.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 4.829.772 , ( Empat juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan AGUSTUS 2023 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 15 AGUSTUS 2028 , dan selambat - lambatnya pada tanggal 20 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Para Tergugat pada hari kerja sebelumnya.

9.   Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas       nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan        hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BANGETAYU WETAN, Kecamatan GENUK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 4570 atas nama MUNAWAROH, dengan luas 152 m2 berdasarkan Surat Ukur No 01201/BANGETAYU WETAN/2011 tanggal 20 – 10 - 2011

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

10.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak