Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg ALFIAN LISTYA KURNIAWAN, S.H SUGIARTO, S.PD., SD Bin H. MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-243/M.3.25/Ft.1/02/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Pihak Dipublikasikan Ya