| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 542/Pdt.G/2025/PN Smg | NICO TANZIL | 1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq DITRESKRIMUM POLDA JAWA TENGAH Cq PENYIDIK SUBDIT 2 UNIT 5 / HARDA BANGTAH POLDA JAWA TENGAH PEMERIKSA PERKARA LP/B/508/X/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH Tanggal 18 Oktober 2021 2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq ASPIDUM KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq JAKSA PENUNTUT UMUM PEMERIKSA PERKARA LP/B/508/X/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 18 Oktober 2021 3.KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL ( KOMPOLNAS ) 4.MOCHAMAD ZAKARIA 5.PRIAN RISTIARTO 6.KAROWASIDIK MABES POLRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 542/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||||
| Pihak | |||||||||||||||
| Pihak | - | ||||||||||||||
| Pihak | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat dalam keseluruhannya ; 2. Menyatakan Perbuatan Tergugat – I yang tidak mengirimkan berkas perkara kepada Tergugat – II adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat – IV dan Tergugat – V memalsukan Tandatangan didalam Surat Permohon Turun Hak adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Hasil Labkrim No. 2590 / DTF / 2023 tanggal 31 Oktober 2023 ; 4. Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan Tergugat – I berdasarkan surat Nomor B / 4745 / IV / RES.1.9. / 2024 / Ditreskrimum tertanggal 30 April 2024 Perihal surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dan Surat Nomor B / 160 / IV / RES.1.9. / 2024 / Ditreskrimum tertanggal 30 April 2024 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan , ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN TIDAK SAH ; 5. Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan Tergugat – I berdasarkan surat Nomor B / 5080 / V / RES.1.9. / 2025 / Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2025 perihal surat pemberitahuan penghentian penyidikan , ADALAH TIDAK SAH ; 6. Memerintahkan Tergugat – I untuk membuka kembali Penyidikan berdasarkan Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Semarang No. 4 / Pid.Pra / 2024 / PN.Smg tanggal 10 Juni 2024 YANG BERLAKU SAH BERDASARKAN HUKUM DAN TIDAK PERNAH DIBATALKAN ; 7. Memerintahkan Tergugat – I untuk segera mengirimkan berkas perkara Tergugat – IV dan Tergugat – V sebagai Tersangka kepada Tergugat – II ; 8. Memerintahkan Tergugat – III untuk memberikan Rekomendasi atau surat Perintah kepada Tergugat – I untuk dapat segera melimpahkan berkas perkara Tergugat – IV dan Tergugat – V kepada Tergugat – II untuk segera dapat disidangkan ; 9. Memerintahkan Tergugat – II untuk melimpahkan berkas perkara Tergugat – IV dan Tergugat – V ke Pengadilan Negeri Semarang setelah mempelajari berkas perkara dan setelah dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan ; 10. Menghukum Tergugat – I sampai dengan Tergugat – VI untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara aquo ; 11. Menghukum Tergugat – I sampai Tergugat – V untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDAIR : Mohon kiranya Memberikan Putusan YANG ADIL dan BIJAKSANA menurut pengadilan Negeri Pati dalam peradilan yang baik, adil dan benar ( ex aquo et buono ) ; |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
