Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
187/Pdt.G/2024/PN Smg OEI LIE HWEE 1.PT BRI Multifinance Cabang Semarang
2.Dennies Janry Aritonang
3.Rizky Yudha Purwaka
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 187/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat 1 telah terikat suatu undang-undang diantara mereka yaitu Perjanjian dengan No 015 LA 2019 006 dan harus dipatuhi para pihak sebagai hukum privat perdata.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat 1 adalah hubungan kerjasama secara keperdataan seperti yang tertuang dalam perjanjian No 015 LA 2019 006.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum untuk Tergugat 1 dengan pengaduan dan/atau laporan kepada Penggugat di Polda Jateng sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan No:SP.Lidik/353.a/IX/2023/Ditreskrimum Polda Jateng, pada tanggal 25 September 2023  adalah kategori Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum apabila Tergugat 1 sebagai pihak yang melawan hukum, atas hukum privat keperdataan maka aduan yang ada pada Polda Jateng sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan No:SP.Lidik/353.a/IX/2023/Ditreskrimum Polda Jateng, pada tanggal 25 September 2023 agar dilakukan pencabutan pengaduan dan/atau laporan tersebut diatas oleh Tergugat 1 kepada Penggugat di Polda Jawa Tengah.

 

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang dan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, agar mengirim salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jawa Tengah).

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak