Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
281/Pid.B/2025/PN Smg | SUKMAWATI, S.H, | 1.M. ARISTIYANTO Alias BAGONG Bin MARYATUN 2.ERIC ARIYANTO Alias KEREK BIN MOH DOLIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 281/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3311/M.3.10/Eoh.2/7/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair, ------------ Bahwa terdakwa M. ARISTIYANTO Alias BAGONG Bin MARYATUN bersama-sama dengan terdakwa ERIC ARIYANTO Alias KEREK BIN MOH DOLIN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April 2025, bertempat di depan Rumah Makan Padang Dua Minang Jalan Raya Bringjend Sudiarto Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dijalan umum, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan merusak”.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, ke 3 KUHP.
Subsidair, ------------ Bahwa terdakwa M. ARISTIYANTO Alias BAGONG Bin MARYATUN bersama-sama dengan terdakwa ERIC ARIYANTO Alias KEREK BIN MOH DOLIN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April 2025, bertempat di depan Rumah Makan Padang Dua Minang Jalan Raya Bringjend Sudiarto Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara merusak atau memotong”.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |