Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Smg PANJI SUDRAJAT, SH, MH. JASMADI Als JASMO Bin Alm PARTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 127/M.3.10/Eku.2/01/2025
Pihak
NoNama
1PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1JASMADI Als JASMO Bin Alm PARTOYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

------- Bahwa ia terdakwa JASMADI alias JASMO bin PARTOYO (alm) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 17.45 Wib atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya antara bulan November tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di kampung Plumbon, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan. Kota. Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-

 

ATAU KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa JASMADI alias JASMO bin PARTOYO (alm) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 17.45 Wib atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya antara bulan November tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di kampung Plumbon, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan. Kota. Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapatkan izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya