Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
171/Pdt.G/2024/PN Smg NY. SOENARTI HARMANTO BACHELOR OF ART Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 171/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah atas surat jual beli berupa kuitansi bermeterai cukup tanggal 16 Juli 1993 agar memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan alas hak pengurusan PERMOHONAN Hak Milik atas nama PENGGUGAT di kantor TURUT TERGUGAT yang semula atas nama TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT yang setara dengan akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak dan menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi karena tidak menindaklanjuti jual beli dihadapan Notaris/PPAT atas sebidang tanah dan bangunan yang dahulu terletak terletak di :
  • Jalan                               :           Parang Kusumo VIII No. 9
  • Desa/ Kelurahan          :           Tlogosari
  • Kecamatan                     :           Genuk
  • Kotamadya                     :           Semarang
  • Provinsi                          :           Jawa Tengah

Sekarang menjadi terletak:

  • Jalan                               :           Parang Kusumo VIII No. 9
  • Kelurahan                      :           Tlogosari Kulon
  • Kecamatan                     :           Pedurungan
  • Kota                                 :           Semarang
  • Provinsi                          :           Jawa Tengah

Dengan batas batas :

  • Sebelah Utara               :           Rumah Bpk. Suwedi
  • Sebelah Selatan           :           Rumah Bpk. Kholik
  • Sebelah Barat               :           Rumah Bpk. Toni
  • Sebelah Timur               :           Rumah Bpk. Prayit
  1. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl Parang Kusumo VIII/09 Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang tercatat dengan Hak Guna Bangunan No. 3094/Desa Tlogosari sebagaimana dimaksud adalah sah milik PENGGUGAT ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas Tanah Negara eks Hak Guna Bangunan No. 3094/ Tlogosari atas nama TERGUGAT sebagaimana dimaksud adalah menjadi atas nama PENGGUGAT di Kantor TURUT TERGUGAT;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerima atau mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas Tanah Negara eks Hak Guna Bangunan No. 3094/ Tlogosari atas nama TERGUGAT sebagaimana dimaksud menjadi atas nama PENGGUGAT dengan alas hak berupa kuitansi bermeterai cukup tanggal 16 Juli 1993;
  4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada PENGGUGAT ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak