Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
34/Pid.C/2024/PN Smg NUR KHAKIM FITRI TRI KUSUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 34/Pid.C/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/90/VI/REN.4.1.2./2024/Sek Pdr
Pihak
NoNama
1NUR KHAKIM
Pihak
NoNamaPenahanan
1FITRI TRI KUSUMA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS KEJADIAN :

 

Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib, pelapor mendapat informasi adanya minuman beralkohol di rumah milik tersangka FERI TRI KUSUMA yang berada di Jl. Fatmawati No 2 Kec. Pedurungan Kota Semarang. Atas kejadian tersebut pelapor selaku Kanit Samapta Polsek Pedurungan dan anggota lainnya mendatangi warung tersangka FERI TRI KUSUMA yang berada di Jl. Fatmawati No 2 Kec. Pedurungan Kota Semarang. Selanjutnya mendapati tersangka FERI TRI KUSUMA sedang duduk di warung dan setelah dilakukan pemeriksaan mendapati di warung tersangka FERI TRI KUSUMA didapati Minuman Keras berupa 4 (empat) botol kecil Congyang. Ketika ditanya tentang ijin berjualan miras tersangka FERI TRI KUSUMA tidak dapat menunjukan surat ijin penjual / mengedarkan minuman miras tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan 4 ( empat ) botol kecil Congyang tersebut ke kantor Polsek Pedurungan guna diproses karena melanggar pasal 37 ayat 1 jo 45 Perda Kota Semarang Nomor : 5 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

 

Pihak Dipublikasikan Ya