Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. 1.Achmad Sidik
2.Marvin Ade Prasetyo
3.Anwar Hadi Widodo
Teguh Susilo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Achmad Sidik
2Marvin Ade Prasetyo
3Anwar Hadi Widodo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ferdian Hanif Dwiananta, S.H., M.H., CIRP., dan RekanAchmad Sidik
2Ferdian Hanif Dwiananta, S.H., M.H., CIRP., dan RekanMarvin Ade Prasetyo
3Ferdian Hanif Dwiananta, S.H., M.H., CIRP., dan RekanAnwar Hadi Widodo
Pihak
NoNama
1Teguh Susilo
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon Teguh Susilo memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
3. Menyatakan Termohon Teguh Susilo Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya;
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan;
5. Mengangkat dan Menunjuk:
Lilia Rosa Siti Nurjanah, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-247.AH.04.05-2024, tertanggal 29 Oktober 2024, beralamat kantor di Gedung Wira Kavling BII, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Jakarta.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak