Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
107/Pdt.G.S/2021/PN Smg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT MANYARAN | 1.ABU KASAN 2.SITI ROHANAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Okt. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 107/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
Tanggal Surat | Selasa, 28 Sep. 2021 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 106.159.860,00 |
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1803C8PJ/7588/03/2018, tanggal 29 Maret 2018 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat, 4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1803C8PJ/7588/03/2018, tanggal 29 Maret 2018 5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 106,159,860,- (seratus enam juta seratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah) 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 106,159,860,- (seratus enam juta seratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian: Sisa PokokRp. 70,000,000,- Tunggakan BungaRp.7,059,032,- Rekalkulasi BungaRp. 29,110,828,-
7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu Sertifikat Hak Milik dengan bukti kepemilikan nomor ; 00805 atas nama Siti Rohanah, terletak di Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan dengan tahun pembukuan 1999.nomor ukur 939/PODOREJO/1999 Luas 119 M2. Melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |