Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
107/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT MANYARAN 1.ABU KASAN
2.SITI ROHANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 107/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 28 Sep. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 106.159.860,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1803C8PJ/7588/03/2018, tanggal 29 Maret 2018

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1803C8PJ/7588/03/2018, tanggal 29 Maret 2018

5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 106,159,860,- (seratus enam juta seratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah)

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 106,159,860,- (seratus enam juta seratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah)  secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Sisa PokokRp. 70,000,000,-

Tunggakan BungaRp.7,059,032,-

Rekalkulasi BungaRp. 29,110,828,-

 

7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan, apabila  Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu Sertifikat Hak Milik dengan bukti kepemilikan  nomor ; 00805 atas nama Siti Rohanah, terletak di  Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan dengan tahun pembukuan 1999.nomor ukur 939/PODOREJO/1999 Luas 119 M2.

Melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

                          

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak