Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
461/Pid.B/2024/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. YUKE INDAR PALUPI Binti BAMBANG SUDARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 461/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4027/M.3.10/Eoh.2/08/2024
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YUKE INDAR PALUPI Binti BAMBANG SUDARSONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa YUKE INDAR PALUPI Binti BAMBANG SUDARSONO   dalam kurun waktu pada bulan September 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai Juni 2024 tersebut, bertempat di kantor PT Sumber Rejeki sukses Santoso yang beralamat di kantor PT. BPR Mandiri Artha Abadi  (MAA) cabang Semarang yang beralamat di di Jl. Soegijopranoto No. 92, Kelurahan Bulustalan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa YUKE INDAR PALUPI Binti BAMBANG SUDARSONO   dalam kurun waktu pada bulan September 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai Juni 2024 tersebut, bertempat di kantor PT Sumber Rejeki sukses Santoso yang beralamat di kantor PT. BPR Mandiri Artha Abadi  (MAA) cabang Semarang yang beralamat di di Jl. Soegijopranoto No. 92, Kelurahan Bulustalan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya