Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
705/Pid.Sus/2024/PN Smg TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH BAGAS TJATUR PAMUNGKAS Bin WARSITO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 705/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6713/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAGAS TJATUR PAMUNGKAS Bin WARSITO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

      ---------- Bahwa terdakwa BAGAS TJATUR PAMUNGKAS bin WARSITO (alm) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan rumah alamat Medoho Permai RT.003 RW.010 Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa BAGAS TJATUR PAMUNGKAS bin WARSITO (alm) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan rumah alamat Medoho Permai RT.003 RW.010 Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya