Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
567/Pid.Sus/2024/PN Smg | NORMA DHIASTUTI, SH. | AMINUL FATAH Bin SUEB | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 567/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4907/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair
-------- Bahwa ia terdakwa AMINUL FATAH Bin SUEB pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di Jln Cumi-cumi III.A RT 004 RW 004 Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang Klas IA Khusus, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
Subsidiair -------- Bahwa ia terdakwa AMINUL FATAH Bin SUEB, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Jln Cumi-cumi III.A RT 004 RW 004 Kelurahan Bandarharjo Kec. Semarang Utara Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang Klas IA Khusus, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |