| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat terdapat hubungan kerja yang sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat telah di-PHK oleh Tergugat tanpa kesalahan berat, dan oleh karenanya menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai seluruh hak-hak Penggugat dengan total sebesar Rp98.974.730,-, dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam posita;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat perlawanan atau upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|