Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa seorang Perempuan Bernama SAMIYEM, lahir di Klaten tanggal 02 Oktober 1957 meninggal di umur 33 tahun di karenakan setelah persalinan ,telah meninggal dunia di Semarang tanggal 24 April 1990.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar kematian Ibu Pemohon tersebut di catat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan pula akta kematiannya;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |