Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2018/PN Smg | Hengky Tanto Sugiarto | Ahmad Askuri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Mar. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2018/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2018 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 192.685.885,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanpresatasi )kepada Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjamanya sejumlah Rp 125.000.000;(seratus duapuluh lima juta rupiah) ditambah dengan bunga Rp 67.685.885 (enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapn ratus delapan puluh lima rupiah)Total Rp192.685.885 (seratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapn ratus delapan puluh lima rupiah) atau menyerahkan dengan sukarela rumah yang menjadi objek jaminan tersebut ke Penggugat; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.Demikianlah Gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negri Semarang berkenan mengabulkanya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |