Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
515/Pid.Sus/2024/PN Smg | DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H. | AVIF AFIANTO bin SUNARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 515/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4289/M.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Primair ----- Bahwa terdakwa AVIF AFIANTO bin SUNARTO pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di dalam rumahnya yang beralamat di Jl. Sidorejo RT. 07 RW. 07 Kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk sabu berupa 3 (tiga) paket sabu terbungkus dengan sedotan warna kuning berisi sabu dengan berat bersih 0,90615 gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,19989 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bersih 0,01112 gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------
Subsidair: Bahwa terdakwa AVIF AFIANTO bin SUNARTO pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di dalam rumahnya yang beralamat di Jl. Sidorejo RT. 07 RW. 07 Kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk sabu berupa 3 (tiga) paket sabu terbungkus dengan sedotan warna kuning berisi sabu dengan berat bersih 0,90615 gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,19989 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bersih 0,01112 gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------
DAN KEDUA - Bahwa terdakwa AVIF AFIANTO bin SUNARTO pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di dalam rumahnya yang beralamat di Jl. Sidorejo RT. 07 RW. 07 Kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak memiliki, menyimpan, dan / atau membawa psikotropika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |