Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
722/Pid.B/2024/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. DARWIN anak dari (Alm) HIEDRUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 722/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6848/M.3.10/Eoh.2/12/2024
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DARWIN anak dari (Alm) HIEDRUS[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa DARWIN anak dari (Alm) HIEDRUS dalam kurun waktu pada tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai tahun 2024 tersebut, bertempat di gudang UD. ATLAS yang beralamat di Jl. Girimulyo Mukti Raya Rt. 006 Rw. 007 Blok B Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUH Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa DARWIN anak dari (Alm) HIEDRUS dalam kurun waktu pada tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai tahun 2024 tersebut, bertempat di gudang UD. ATLAS yang beralamat di Jl. Girimulyo Mukti Raya Rt. 006 Rw. 007 Blok B Kel. Tlogomulyo Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya