Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
452/Pdt.G/2023/PN Smg | 1.KUNARI. BA 2.AGUNG TRYONO MUHAMAD |
1.Sdr. HARYONO 2.Sdr. ISTADI 3.Sdr. ISMIATI 4.Sdr. SUTARIAT |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 452/Pdt.G/2023/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah pekarangan seluas 468 m2 yang terletak di Kelurahan Gedawang RT 01 RW 02 Semarang;
3.Menyatakan bahwa sebidang tanah pekarangan seluas 468 m2 yang terletak di Kelurahan Gedawang RT 01 RW 02 Semarang secara yuridis sah milik Ir. Surat Karya Chandra, sebagaimana dibuktikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01663, luas 468 m2 dan Surat Ukur tertanggal 23 Pebruari 1998 Nomor 11.01.06.02.00824/ 1998;
4.Menyatakan bahwa para Penggugat adalah pihak yang secara yuridis mempunyai hak untuk menguasai, memiliki, menempati dan mengelola sebidang tanah pekarangan seluas 468 m2 yang terletak di Kelurahan Gedawang RT 01 RW 02 Semarang secara yuridis milik Ir. Surat Karya Chandra;
5.Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV ( para Tergugat) terbukti sebagai penghuni yang tidak sah dan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV ( para Tergugat) untuk mengosongkan tanah pekarangan seluas 468 m2 yang terletak di Kelurahan Gedawang RT 01 RW 02 Semarang dan membongkar bangunan yang didirikan diatas tanah a quo yang ditempati;
7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV ( para Tergugat) untuk membayar ganti rugi moril dan materiil dan sebagai uang sewa sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) secara tanggung renteng,
8.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV ( para Tergugat) untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugat I, II, III dan IV ( para Tergugat) memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi putusan;
9.Menyatakan bahwa putusan perkara ini wajib dijalankan terlebih dahulu (UIT VOORBAAR BIJ VORAAD) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;
10.Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |