Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | SAMSUL SITINJAK, S.H., M.H. | SULHADI Bin KANAN Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-910/M.3.31/Ft.1/11/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa perbuatan Terdakwa SULHADI Bin KANAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Bahwa perbuatan Terdakwa SULHADI Bin KANAN (Alm) selaku Bendahara Desa Bungo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |