Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
218/Pid.Sus/2024/PN Smg W. Yuanita Sendy Nirmalasari, SH. YANUAR ADI SURYA bin (Alm) MUSYAFAK AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2182/M.3.10/Enz.2/05/2024
Pihak
NoNama
1W. Yuanita Sendy Nirmalasari, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YANUAR ADI SURYA bin (Alm) MUSYAFAK AHMAD[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa YANUAR ADI SURYA Bin (Alm) MUSYAFAK AHMAD, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah saksi Saksi SIGIT TRI KUMORO Bin (Alm) MARYOTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Cempedak Utara No 7A Rt. 002/ Rw.001 Kel. Lamper Lor Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa YANUAR ADI SURYA Bin (Alm) MUSYAFAK AHMAD, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah saksi Saksi SIGIT TRI KUMORO Bin (Alm) MARYOTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Cempedak Utara No 7A Rt. 002/ Rw.001 Kel. Lamper Lor Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya