Dakwaan |
KRONOLOGI KEJADIAN :
Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekitar jam 16.00 Wib, pelapor mendapat informasi adanya minuman berakhohol di Karaoke Gadis Ayu kampung Rowo sari atas kelurahan mangkang Kulon kecamatan Tugu, kota Semarang atas informasi tersebut diatas pelapor selaku Kanit samapta Polsek Tugu Polrestabes semarang dan anggota lainnya mendatangi karaoke Gadis Ayu tempat Tersangka BAMBANG WIDIYANTO yang berada di kampung Rowo sari atas kelurahan mangkang Kulon kecamatan Tugu, kota Semarang selanjutnya mendapati tersangka BAMBANG WIDIYANTO sedang berada di tempat dan setelah melakukan pemeriksaan di karaoke Gadis Ayu tempat Tersangka BAMBANG WIDIYANTO di dapati 2 (dua) botol minuman keras merk Congyang berkadar alcohol 19,6 %., Ketika ditanya tentang ijin penjual / mengedarkan minuman keras merk congyang tersebut tersangka BAMBANG WIDIYANTO tidak bisa menunjukan surat penjual / mengedarkan minuman keras merk congyang tersebut, selanjutnya petugas mengamankan 2 (dua) botol minuman keras merk Congyang berkadar alcohol 19,6 % tersebut ke kantor Polisi Polsek Tugu Polrestabes Semarang guna diproses lebih lanjut karena melanggar Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 45 perda No. 5 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol. |