Dakwaan |
----------- Terdakwa RIYAWAN Bin SUNTORO bersama-sama dengan BAGUS PRIYO PRIHANDOYO alias DOMBEK (dalam berkas tersendiri), SUKO (DPO) dan BUDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 02.450 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl. Beringin Tambakaji Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3 dan 4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |