Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
135/Pid.B/2025/PN Smg | ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum. | 1.SUNARTO Alias MBAH NARJO Bin MARNO 2.WAHYUDI Alias JO LINCONG Bin SLAMET 3.WIBOWO Alias PEKING Bin AHMAD TIBRIYI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 135/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1609/M.3.10/Eoh.2/4/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------------ Bahwa terdakwa I Sunarto alias Mbah Narjo bin Marno bersama-sama dengan terdakwa II Wahyudi alias Jo Lincong bin Slamet, terdakwa III Wibowo alias Peking bin Ahmad Tibriyi dan Kasmiran (Belum Tertangkap) pada hari Senin tanggal 27 Januari tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kios BRI LINK RAJA CELL 2 wilayah Tambangan Kecamatan Mijen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum telah mengambil sesuatu barang yang sebagian maupun seluruhnya milik orang lain yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, sedangkan para terdakwa dapat masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan merusak dengan menggunakan alat las.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |