Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
49/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg PT Bank DKI 1.Mintaryono Ardianto
2.Carolina Kusuma Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 29 Des. 2021
Nomor Surat 282/RS&Co/BDKI-MA/PKPU/XII/2021
Pihak
NoNama
1PT Bank DKI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wildan Saifullah, SHPT Bank DKI
Pihak
NoNama
1Mintaryono Ardianto
2Carolina Kusuma Dewi
Pihak
Petitum

Berdasarkan pada fakta-fakta dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, dan dengan terpenuhinya segala ketentuan dalam Pasal 222 ayat (3),dan Pasal 225 ayat (3) Undang-UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang menangani Permohonan PKPU ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:

 

 

M E N G A D I L I
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;

2.    MenetapkanTermohon PKPU, yaitu :
a.    Mintaryono Ardianto, Laki-laki, lahir di Temanggung pada tanggal 12 Nopember 1959, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Dokter Wahidin No. 125, RT.002 RW. 003, Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia dan/atau bertempat tinggal di Jl. Labuhan Raya No.4 RT.002 RW 002, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 33.7403.121159.0002; dan istrinya,
b.    Carolina Kusuma Dewi, Perempuan, lahir di Temanggung pada tanggal 12 Juli 1968, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Dokter Wahidin No. 125, RT.002 RW. 003, Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, dan/atau bertempat tinggal di Jl. Labuhan Raya No.4 RT.002 RW 002, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 33.7403.520768.0002;
berada dalam PKPU sementara selama 45 hari, dengan segala akibat hukumnya;

3.    Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;

4.    Menunjuk dan mengangkat:
a.    RYAN KURNIAWAN, S.H., M.Hum., Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03.236, yang berkantor di Ryan Kurniawan & Partner, Menara Imperium Lantai LG, No.41, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan;
b.    PASKARIA M. TOMBI, S.H., M.H,.Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-259 ah.04.03-2019, yang berkantor di Maria & Co, SenayanTrade Center (STC) Building Lantai 4 unit 1003B, Jl. Asia Afrika, Jakarta Selatan;
sebagai Tim Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini;

5.    Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Krditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

6.    Membebankan biaya yag timbul dalam perkara a quo kepada PARA TERMOHON PKPU;

7.    Menghukum TERMOHONPKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yangmenangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak