Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
49/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg | PT Bank DKI | 1.Mintaryono Ardianto 2.Carolina Kusuma Dewi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Des. 2021 | ||||||
Nomor Surat | 282/RS&Co/BDKI-MA/PKPU/XII/2021 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | Berdasarkan pada fakta-fakta dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, dan dengan terpenuhinya segala ketentuan dalam Pasal 222 ayat (3),dan Pasal 225 ayat (3) Undang-UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang menangani Permohonan PKPU ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I 2. MenetapkanTermohon PKPU, yaitu : 3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas; 4. Menunjuk dan mengangkat: 5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Krditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan; 6. Membebankan biaya yag timbul dalam perkara a quo kepada PARA TERMOHON PKPU; 7. Menghukum TERMOHONPKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yangmenangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |