Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Smg | DART INDUSTRIES, INC | MARIANA DKK | Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Sep. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa konfigurasi desain botol yang dipasarkan oleh Para Tergugat memiliki persamaan dengan konfigurasi desain berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor ID 0024 152-D milik Penggugat. 3. Menyatakan bahwa konfigurasi desain botol yang dipasarkan Para Tergugat melanggar hak desain industri dari Penggugat berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor ID 0024 152-D; 4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan pelanggaran atas hak desain industri dari Penggugat berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor ID 0024 152-D; 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan persediaan botol-botol milik Para Tergugat yang tersisa, termasuk setiap kemasan yang ada, untuk kemudian dialihkan kepada Penggugat untuk keperluan penghancuran; 6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghapus semua gambar/foto atas produk-produk yang melanggar desain industri" ECO BOTTLE " milik Penggugat tersebut termasuk seluruh iklan penjualannya di internet, dan juga menarik kembali katalog-katalog yang beredar; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil sebesar Rp.125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah ) dan immateriil sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) yang total keseluruhannya sebesar Rp. 375.000.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per harinya apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan ini; 9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et a bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |