Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
401/Pdt.G/2024/PN Smg CV. Raya Cipta Jaya CV. Asah Ma'aseh Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 401/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV. Raya Cipta Jaya
Pihak
NoNamaNama Pihak
1YUDHI RIZKI PRATAMA, S.H.,M.HCV. Raya Cipta Jaya
Pihak
NoNama
1CV. Asah Ma'aseh Jaya
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya beserta akibat hukumnya;--------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk mengadili perkara a quo;----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Perjanjian dan/atau foto kopi sebagai berikut:
    1. Surat Penawaran Harga Pengadaan Rolling Door Nomor : Nomor 477/RCJS/VI/ tanggal 27 Juli 2023 revisi ke 6 (enam); -------------------------
    2. Surat Penawaran Harga Pengadaan Rolling Door Nomor : 841/RCJS/VI/tanggal  31 Juli 2023;------------------------------------------------
    3. CEK Bank Mandiri tanggal 07 Agustus 2023,  Nomor CEK Nomor IT 111077, Bank Mandiri Cabang Gayamsari 13524-008-5135 sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari Tergugat untuk dibayarkan kepada Ahmad Khoirul Imam;--------------------------------------------------------
    4. CEK Bank Mandiri tanggal 18 Agustus 2023, Nomor CEK Nomor IT 111078, Bank Mandiri Cabang Gayamsari 13524-008-5135 sejumlah Rp. 417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah) dari Tergugat untuk dibayarkan kepada Ahmad Khoirul Imam;------------------------------------------
  4. Menyatakan  Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;------
  5. Menyatakan Tergugat memiliki pembayaran utang  secara tunai dan seketika kepada Penggugat yang timbul dari Surat-surat dan/Surat Perjanjian dan/atau Surat Penawaran Harga Pengadaan Rolling Door : Nomor 477/RCJS/VI/ tanggal 27 Juli 2023 revisi ke 6 (enam), dan Penawaran Harga Pengadaan Rolling Door Nomor : 841/RCJS/VI/tanggal  31 Juli 2023 yang seluruhnya berjumlah sebesar sebesar Rp. 320.687.740,-  (tiga ratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) SECARA KONTAN DAN SEKETIKA;-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil akibat telah terlambat membayar utang kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) SECARA KONTAN DAN SEKETIKA ;-------------------------------------------
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset atas harta kekayaan yang dimiliki Tergugat yang jenisnya akan diuraikan tersendiri dalam permohoanan sita jaminan;----------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan aquo;---------------------------------------------------------
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada  Verzet, Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);---------------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak