Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
83/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tugu 1.SUPARDI
2.MAFIYATUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tugu
Pihak
Pihak
NoNama
1SUPARDI
2MAFIYATUN
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 10.063.194,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 100842554/3034/03/23 tanggal  13-03-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 100842554/3034/03/23 tanggal  13-03-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 10.063.194,- (Sepuluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   3.579.229,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   6.483.965,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 10.063.194,- (Sepuluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.    3.579.229,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.    6.483.965,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan MANGKANG WETAN, Kecamatan TUGU, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 807 atas nama SUPARDI, dengan luas 106 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 70/MANGKANGWETAN/1999 tanggal 8-6-1999”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak