Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
527/Pid.Sus/2024/PN Smg NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH Imam Saputro Als Imam Bin Slamet Riyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 527/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4515/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1Imam Saputro Als Imam Bin Slamet Riyadi[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primiair :

------------- Bahwa terdakwa IMAM SAPUTRO Als. IMAM Bin SLAMET RIYADI pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekira pukul 13.00 wib atau pada waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Mangkang Wetan Kauman Rt.003 Rw.003 Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------------- Perbuatan terdakwa IMAM SAPUTRO Als. IMAM Bin SLAMET RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

SUBSIDIAIR :

-------------- Bahwa terdakwa IMAM SAPUTRO Als. IMAM Bin SLAMET RIYADI pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekira pukul 13.00 wib atau pada waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Mangkang Wetan Kauman Rt.003 Rw.003 Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------- Perbuatan Terdakwa IMAM SAPUTRO Als. IMAM Bin SLAMET RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Pihak Dipublikasikan Ya