Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa DJUMARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa
Pihak
Pihak
NoNama
1DJUMARI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 226.630.600,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.226.630.600,00 (Dua  Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah)  

4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01111/Kelurahan Mangunsari LT. ±2025 m2 an. Hartini  dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang  dengan bantuan KPKNL Semarang.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak