INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
33/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa | DJUMARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Okt. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 226.630.600,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.226.630.600,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah) 4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01111/Kelurahan Mangunsari LT. ±2025 m2 an. Hartini dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang dengan bantuan KPKNL Semarang. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono ) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |