Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
101/Pdt.G/2025/PN Smg EVA RIANA PUSPARATIH 1.ALVI MUKTI ARIWIBOWO
2.MUHAMMAD YUSUF FADLI
3.KOPERASI SPPS YAUMMI MAZIYAH ASSA'ADAH CABANG SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1EVA RIANA PUSPARATIH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1R. Arief Triyoga Utama, S.H.EVA RIANA PUSPARATIH
Pihak
NoNama
1ALVI MUKTI ARIWIBOWO
2MUHAMMAD YUSUF FADLI
3KOPERASI SPPS YAUMMI MAZIYAH ASSA'ADAH CABANG SEMARANG
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perjanjian jual-beli tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04319/Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tanggal 08 Agustus 2022, Surat Ukur nomor : 00910/Kembangarum/2022 luas 67m2 tercatat atas nama Alvi Mukti Ariwibowo, dengan batas-batas saat ini, sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       :
  • Sebelah Selatan    :
  • Sebelah Barat       :
  • Sebelah Timur      :

antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I selaku penjual yang dilakukan secara dibawah tangan pada tanggal 07 Mei 2023 adalah sah dan mengikat dengan seluruh akibat hukumnya;

  1. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan batas-batas saat ini, sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       :
  • Sebelah Selatan    :
  • Sebelah Barat       :
  • Sebelah Timur      :
  1. Menyatakan demi hukum putusan ini berlaku pula sebagai Akta Jual Beli yang sah antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I selaku penjual atas sebidang tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan batas-batas saat ini, sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       :
  • Sebelah Selatan    :
  • Sebelah Barat       :
  • Sebelah Timur      :
  1. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  2. Menyatakan  demi  hukum  hubungan  utang  piutang  antara  Tergugat  I  dengan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mengikat dengan seluruh akibat hukumnya sepanjang terhadap tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan batas-batas saat ini, sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       :
  • Sebelah Selatan    :
  • Sebelah Barat       :
  • Sebelah Timur      :
  1. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan dokumen asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 04319/Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tanggal 08 Agustus 2022, Surat Ukur nomor : 00910/Kembangarum/2022 luas 67m2 tercatat atas nama Alvi Mukti Ariwibowo, kepada Penggugat tanpa beban apapun dengan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat secara tanggung renteng dengan tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, sebesar :
  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  2. Kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  1. Menghumum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing- masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan amar putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan dengan sempurna;
  2. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak