Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
165/Pdt.P/2024/PN Smg RUDIKARTO SITEPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan perbaikan nama Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan nama pemohon dari semula RUDIKARTO SITEPU diperbaiki dan dibenarkan menjadi RUDI KARTO SITEPU
  3. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang dan/atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu mengirimkan 1 (satu) helai Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar putusan permohonan tersebut dicatat dan didaftar dibuku yang telah tersedia dikantor tersebut tentang perbaikan nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor 1124/PD/2003 tanggal 15 September 2003 dari semula tercatat atas nama RUDIKARTO SITEPU diperbaiki dan dibenarkan menjadi RUDI KARTO SITEPU
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak