Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
463/Pid.Sus/2025/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. Zaky Friyantama Alias Pendek Bin Agus Friyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 463/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4967/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1Zaky Friyantama Alias Pendek Bin Agus Friyanto[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Primair

 

Bahwa  terdakwa Zaky Friyantama Alias Pendek Bin Agus Friyanto pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan didepan Alfamidi Jl. Ketileng Raya Kec. Tembalang Kota Semarang Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  dengan tanpa hak telah memproduksi  atau  mengedarkan  psikotropika  dalam  bentuk obat yang tidak memenuhi    standar    dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  7  berupa 1 (satu) tas warna hitam yang bertuliskan “DWANMIS” yang berisi: 46 (empat puluh enam) butir Obat Mersi Atarax Alprazolam.

 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

 

Subsidair

 

Bahwa  terdakwa Zaky Friyantama Alias Pendek Bin Agus Friyanto pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan didepan Alfamidi Jl. Ketileng Raya Kec. Tembalang Kota Semarang Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  dengan tanpa hak telah memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 1 (satu) tas warna hitam yang bertuliskan “DWANMIS” yang berisi: 46 (empat puluh enam) butir Obat Mersi Atarax Alprazolam.

 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

DAN

Kedua

Primair

Bahwa  terdakwa Zaky Friyantama Alias Pendek Bin Agus Friyanto pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Kontrakan Ibu Terdakwa dengan alamat Jl  Sumur Adem 2 No. 11 RT: 013 RW: 001 Kel. Bangetayu Kulon Genuk Kota Semarang Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  dengan tanpa hak memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138  ayat  (2) dan  ayat  (3) berupa  1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir Pil warna putih bertuliskan “Y”.

 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang Undang  RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Subsidair

Bahwa  terdakwa Zaky Friyantama Alias Pendek Bin Agus Friyanto pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Kontrakan ibu Terdakwa dengan alamat Jl . Sumur Adem 2 No. 11 RT: 013 RW: 001 Kel. Bangetayu Kulon Genuk Kota Semarang Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik yang terkait dengan Sediaan  Farmasi berupa   Obat keras berupa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir Pil warna putih bertuliskan “Y”.

 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2)  Undang Undang  RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya