Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
54/Pid.B/2025/PN Smg | RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H. | AQMAL TOFANI bin RESTU WARDANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 832/M.3.10/Eku.2/2/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Primer ----- Bahwa Terdakwa AQMAL TOFANI BIN RESTU WARDANA bersama sama dengan Saksi RESTU WARDANA Bin (alm) SOEWARDI dan Saksi TITO RESYA ADETAMA Bin RESTU WARDANA (berkas perkara terpisah) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Korban (alm.) Wisnu Susanto yang terletak di Jalan Berdikari Nomor 19 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
----- Perbuatan Terdakwa AQMAL TOFANI BIN RESTU WARDANA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP -----------------
Subsider: ----- Bahwa Terdakwa AQMAL TOFANI BIN RESTU WARDANA bersama sama dengan Saksi RESTU WARDANA Bin (alm) SOEWARDI dan Saksi TITO RESYA ADETAMA Bin RESTU WARDANA (berkas perkara terpisah) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Korban (alm.) Wisnu Susanto yang terletak di Jalan Berdikari Nomor 19 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
----- Perbuatan Terdakwa AQMAL TOFANI BIN RESTU WARDANA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP ------------------------
ATAU
Kedua : ----- Bahwa Terdakwa AQMAL TOFANI BIN RESTU WARDANA bersama sama dengan Saksi RESTU WARDANA Bin (alm) SOEWARDI dan Saksi TITO RESYA ADETAMA Bin RESTU WARDANA (berkas perkara terpisah) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Korban (alm.) Wisnu Susanto yang terletak di Jalan Berdikari Nomor 19 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan.
----- Perbuatan Terdakwa AQMAL TOFANI BIN RESTU WARDANA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP ------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |