Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
222/Pdt.G/2024/PN Smg PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP 1.BPR Hartha Muriatama
2.Pradnya Pradipta Ramadhana
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang
4.Kantor Pertanahan Kota Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HM ASRORI SH.,MH.,CTL.,CHAPT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP
Pihak
NoNama
1BPR Hartha Muriatama
2Pradnya Pradipta Ramadhana
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang
4Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berupa Perjanjian Kredit antara Tergugat I dan Tergugat II;
  4. Menghukum Tergugat I untuk memberikan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan berupa:

No

No. Sertifikat

Atas Nama

 

1

HGB 01373/Rowosari luas 76 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

2

HGB 01428/Rowosari luas 60 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

3

HGB 01396/Rowosari luas 60 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

4

HGB 01490/Rowosari

luas 60 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

5

HGB 01505/Rowosari luas 60 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

6

HGB 01511/Rowosari luas 70 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

7

HGB 01449/Rowosari luas 60 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

8

HGB 01379/Rowosari luas 62 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

9

HGB 01387/Rowosari luas 60 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

                                                

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) dan/atau Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) atas tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya yang tercantum pada:

No

No. Sertifikat

Atas Nama

  •  

1

HGB 01373/Rowosari luas 76 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

2

HGB 01428/Rowosari luas 60 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

3

HGB 01396/Rowosari luas 60 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

4

HGB 01490/Rowosari

luas 60 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

5

HGB 01505/Rowosari luas 60 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

6

HGB 01511/Rowosari luas 70 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

7

HGB 01449/Rowosari luas 60 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

8

HGB 01379/Rowosari luas 62 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

9

HGB 01387/Rowosari luas 60 m2

PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP

Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

 

  1. Menghukum Tergugat III untuk menghentikan lelang atas objek sengketa
  2. Menghukum Tergugat IV untuk menolak peralihan hak atas objek sengketa;
  3. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak