Petitum |
PRIMAIR; --------------------------
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya beserta akbat hukumnya. --------------
- Menetapkan sebagai hukum bahwa surat-surat :
- Akta Nomor 2 tanggal 9 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Hendra Swabawa, S.H., M.Kn./ Turut Tergugat II; ------
- Akta Nomor 3 tanggal 9 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Hendra Swabawa, S.H., M.Kn./Turut Tergugat II; ------
- Perjanjian Penawaran Jasa Hukum No. 114/PJH/L&J/I/2018 tertanggal 2 Januari 2018;
Adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum mengikat, serta harus dilaksanakan oleh Penggugat dan Para Tergugat; ------
4. Menyatakan Pencabutan sepihak oleh Para Tergugat tertanggal 20 Maret 2023, atas akta kuasa nomor : 2 tanggal 9 Desember 2017 dan Nomor 3 tanggal 9 Desember 2017, tidak sah dan batal demi hukum; ------------------
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu telah mencabut secara sepihak tanpa ada kesepakatan atas akta kuasa nomor : 2 tanggal 9 Desember 2017 dan Nomor 3 tanggal 9 Desember 2017; ----------
6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat berupa :
- Biaya Jasa hukum untuk Turut Tergugat I sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Denda atas keterlambatan pembayaran komitmen fee kepada Turut Tergugat I, dimana terdapat dalam perjanjian Penawaran Jasa Hukum No.114/PJH/L&J/I/2018 tertanggal 2 Januari 2018, pada halaman 2 alenia terakhir menyebutkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran legal fee Penggugat berkewajiban membayar denda keterlambatan 1% perhari terhitung sejak setelah tanggal 09 April 2018 hingga saat ini kurang lebih 2575 hari x Rp.2.500.000,-= Rp.6.437. 500.000,-(enam milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);--------
- Biaya tali asih untuk penghuni liar yang tadinya menempati didepan tanah-tanah sebagaimana obyek yang dimaksud posita poin 2.a-2.d, sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
- Biaya dan jasa perpanjangan SHGB atas obyek yang dimaksud posita poin 2.a -2.d, sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), beserta denda keterlambatan 2 % ( dua persen) perbulan terhitung sejak bulan Maret 2020 hingga Mei 2025 yakni 62 (enam puluh dua) bln yaitu Rp.124.000.000,-(seratus dua puluh empat juta rupiah), total menjadi Rp.224.000.000,-(dua ratus dua puluh empat juta rupiah) ;
Immateriil;------------------------
Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut di atas Penggugat juga mengalami kerugian inmateriil berupa rasa malu, kecewa dan tercemar nama baiknya sehingga terserang harga dirinya akibat perbuatan Para Tergugat, yang di taksir kerugian senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); -------------
- Menyatakan sah dan berharga atas peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag)terhadap : ---
- Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2024/Gisikdrono, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 2-5-1997, nomor 661/XII1997 seluas ± 908 M?2; sembilan ratus delapan meter persegi) tercatat atas nama Nyonya KASTUTI terletak di : ---
- Provinsi : Jawa Tengah -------------------------
- Kota : Semarang -----------------------------
- Kecamatan: Semarang Barat----
- Kelurahan : Gisikdrono -----------------------------
- Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2021/Gisikdrono atas nama HARRY TRI POERWANTO, NYONYA KASTUTI (NYONYA POERWOTO), DIAH PURWATI KURNIANINGSIH, YULI ASTUTI PURWANINGSIH, HERU PURNOMO SURYO PRASETYO, LUHUR PUBROWO sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 4-8-1997, nomor 853/XII/1997, seluas ± 889 M?2; ( delapan ratus delapan puluh sembilan meter persegi) terletak di : -----------------
- Provinsi : Jawa Tengah --------------------------
- Kota : Semarang ------------------------------
- Kecamatan: Semarang Barat-----------------------Kelurahan : Gisikdrono -----------------------------
- Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2046/Gisikdrono atas nama HARRY TRI POERWANTO, KASTUTI, DIAH PURWATI KURNIANINGSIH, YULI ASTUTI PURWANINGSIH, HERU PURNOMO SURYO PRASETYO, LUHUR PUBROWO, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 4-8-1997, nomor 854/XII/1997, seluas ± 926 M?2; ( sembilan ratus dua puluh enam meter persegi) terletak di : -
- Provinsi : Jawa Tengah --------------------------
- Kota : Semarang ------------------------------
- Kecamatan: Semarang Barat-----------------------
- Kelurahan : Gisikdrono -----------------------------
- Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2008/Gisikdrono atas nama KASTUTI, DIAH PURWATI KURNIANINGSIH, YULIASTUTI PURWANINGSIH, HERU PURNOMO SURYO PRASETYO, LUHUR PUBROWO, HARRY TRI POERWANTO, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 4-8-1997, nomor 852/XII/1997, seluas ± 1106 M?2; ( seribu seratus enam meter persegi) terletak di : ---------------------
- Provinsi : Jawa Tengah --------------------------
- Kota : Semarang ------------------------------
- Kecamatan: Semarang Barat---------------------
- Kelurahan : Gisikdrono -----------------------------
Demikian berikut Bangunan dan segala sesuatu yang telah dan/atau kemudian hari akan didirikan dan ditanam diatas tanah tersebut, yang menurut sifatnya, peruntukannya ataupun penetapan Undang-undang dianggap sebagai benda tetap. ---
Yang kesemuanya (petitum 6. a – 6 . d) terletak di Jl.Dr.Ismail Kav.63, Kel.Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang.
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh Pada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya; ------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ------------------
|