Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
499/Pdt.Bth/2019/PN Smg | Dra. RETNO SRI ISWARI. Dkk | 1.H. SUNARTO 2.H. EDRIS MA ROEF 3.PENGURUS KANTOR PUSAT KOPERASI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA PKPN RI KOTAMADYA SEMARANG |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 499/Pdt.Bth/2019/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Okt. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar ; 3.Menyatakan penguasaan secara fisik tanah-tanah kavling Tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan No.403, atas nama Pusat Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (PKPN-RI) Kodya Dati II Semarang (Terlawan III), oleh Para Pelawan sebagaimana pada posita 7 adalah sah menurut hukum ; 4.Menyatakan eksekusi No.23/Eks/Pdt/2019/PN.Smg terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.142/Pdt.G/2015/PN.Smg tanggal 10 April 2015 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.492/Pdt/2016/PT.Smg tanggal 01 Pebruari 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.2361 K/Pdt/2017 tanggal 12 Desember 2017 tidak dapat dilaksanakan (Eksekusi Noneksekutabel) ; 5.Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini ; 6.Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ; 7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ; A t a u : Memberikan putusan lain yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |