Dakwaan |
Primair
Bahwa terdakwa Huda Tria Saputra Alias Kethek Bin Subur Santosopada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat diJL. Gn. Payung Raya RT. 006 RW.003 Kel. Kalipancur Kec. Ngaliyan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa terdakwa Huda Tria Saputra Alias Kethek Bin Subur Santoso pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Ringintelu RT.010 RW.001, Kel. Kalipancur, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengahatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|