Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Smg PRASETYO WIDYAYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PRASETYO WIDYAYANTO
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan dan menujuk Pemohon (PRASETYO WIDYAYANTO) sebagai wali untuk mewakili anak-anak pemohon yang belum dewasa yang bernama :
  1. Fatih Mulia Wijaya, Laki-laki,  lahir di Pekanbaru pada tanggal 5 September 2008
  2. Ibnu Fathon Dirgantara, Laki-laki,  lahir di Pekanbaru pada tanggal 28 Mei 2011
  3. Fatimah Azzahro, Perempuan, lahir di Pekanbaru pada tanggal 21 Januari 2018
  4. Reyhanna Wulandarie, Perempuan, lahir di Pekanbaru pada tanggal 14 Maret 2020.

Untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal terkhusus untuk menjual sebidang tanah dan bangunanyang berdiri diatasnya dengan Sertifikat  Hak Milik Nomor : 1261/Tuah Karya yang terletak di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Propinsi Riau.

  1. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak