Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
673/Pid.Sus/2024/PN Smg | PANJI SUDRAJAT, SH, MH. | RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 673/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6368/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------- Bahwa terdakwa RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO, bersama dengan saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO bin SUKIMI, saksi IRFAN KHOIRUL HUSNA, S.H. bin BEJO SUNARJITO (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli 2024 bertempat sebuah rumah atau tempat tinggal saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO dengan alamat Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19, RT. 002/RW. 010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
SUBSIDIAIR : ------- Bahwa terdakwa RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO, bersama dengan saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO bin SUKIMI, saksi IRFAN KHOIRUL HUSNA, S.H. bin BEJO SUNARJITO (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli 2024 bertempat sebuah rumah atau tempat tinggal saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO dengan alamat Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19, RT. 002/RW. 010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |