Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
342/Pdt.G/2022/PN Smg | REYFIANNO HENDRIX DJUNAIDI | 1.SOESY MARIANA RAHARDJO 2.THIO AIJ IE 3.JOSEPHINE RAHARJO, S.S., 4.JOHANES STEVANO RAHARDJO, S.E. 5.M. WIWIK MARIANI R 6.JUNIAWATI RAHARDJO 7.TJIAM NOVIANO ANGGRIANI KUSWANTO 8.LEONARDO KURNIAWAN RAHARDJO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 342/Pdt.G/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Dalam Pokok Perkara : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Akta Pernyataan Wasiat Nomor : 27 tertanggal 31 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Endang Sri Handayani Soekarmo, S.H., Sp.N., M.H. selaku Notaris di Semarang adalah sah secara hukum; 3.Menyatakan obyek berupa sebidang tanah dan bangunan (dalam bentuk Ruko) dengan SHM No. 02942/Beringin, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kecamatan Ngaliyan, Kelurahan Beringin, seluas 116 meter persegi (seratus enam belas meter persegi) yang terletak di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 110 Blok H Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah adalah sah milik Penggugat ; 4.Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang tidak melaksanakan isi Akta Pernyataan Wasiat Nomor : 27 tertanggal 31 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Endang Sri Handayani Soekarmo, S.H., Sp.N., M.H. selaku Notaris di Semarang dan melaksanakan segala bentuk mekanisme peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan (dalam bentuk Ruko) dengan SHM No. 02942/Beringin, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kecamatan Ngaliyan, Kelurahan Beringin, seluas 116 meter persegi (seratus enam belas meter persegi) yang terletak di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 110 Blok H Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dari (Alm) Ny. Herawati Rahardjo kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5.Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak atas sebidang tanah dan bangunan (dalam bentuk Ruko) dengan SHM No. 02942/Beringin, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kecamatan Ngaliyan, Kelurahan Beringin, seluas 116 meter persegi (seratus enam belas meter persegi) yang terletak di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 110 Blok H Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah yang sah secara hukum; 6.Memerintahkan Para Tergugat untuk melaksanakan isi Akta Pernyataan Wasiat Nomor : 27 tertanggal 31 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Endang Sri Handayani Soekarmo, S.H., Sp.N., M.H. selaku Notaris di Semarang yang dibuat oleh (Alm) Ny. Herawati Rahardjo; 7.Memerintahkan Para Tergugat untuk menandatangani segala bentuk dokumen maupun akta yang diperuntukkan guna peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan (dalam bentuk Ruko) dengan SHM No. 02942/Beringin, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kecamatan Ngaliyan, Kelurahan Beringin, seluas 116 meter persegi (seratus enam belas meter persegi) yang terletak di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 110 Blok H Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dari (Alm) Ny. Herawati Rahardjo kepada Penggugat; 8.Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan (dalam bentuk Ruko) dengan SHM No. 02942/Beringin, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kecamatan Ngaliyan, Kelurahan Beringin, seluas 116 meter persegi (seratus enam belas meter persegi) yang terletak di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 110 Blok H Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dari (Alm) Ny. Herawati Rahardjo kepada Penggugat; 9.Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) dengan perincian : Kerugian Materiil :
= Rp. 1.500.000.000,-
= Rp. 2.000.000.000,- Kerugian Immateriil : = Rp 1.000.000.000, + Total : Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah); 10.Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah); 11.Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar ganti rugi atas keterlambatan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 12.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh asset - asset Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang dijalankan atas dasar putusan perkara aquo; 13.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (Uit voerbaarbij vooraad); ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Ex aquo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |