Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
- Menyatakan proses Balik Nama SHM No.03271/Kedungpani atas nama Yohanes Ponco Adi Nugroho menjadi Atas Nama Arif Yulianto adalah tidak sah dan batal demi hukum karena belum ada Keputusan yang berkekuatan Hukum tetap atas perkara No.116/Pdt.G/2023/PN SMG
- Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan melakukan menutup pintu serta jendela dengan kayu dan dipaku, memasuki rumah tanpa ijin, menggembok pintu, mengeluarkan barang barang dari dalam rumah, memindahkan barang barang milik Penggugat dan menguasainya merupakan perbuatan melawan hukum
- Memerintahkan Turut Tergugat I /Badan Pertanahan Nasional untuk mengembalikan Nama di SHM No.03271/Kedungpani menjadi atas nama Yohanes Ponco Adi Nugroho
- Menyatakan atas perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materiil sebesar Rp.100.000.000 (Lima Puluh Juta rupiah) senilai Harga kontrak rumah per tahun dan Barang barang yang tidak bisa digunakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus Juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|