Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
147/Pid.Sus/2024/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1417/M.3.10/Enz.2/03/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO pada hari Kamis, Tanggal 16 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2023, bertempat di Rumah Kosan yang beralamat di Jl.Sendangguwo Selatan No.23 RT04 Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyarakatan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu ”. ---------Perbuatan Terdakwa ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO pada hari Kamis, Tanggal 16 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2023, bertempat di Rumah Kosan yang beralamat di Jl.Sendangguwo Selatan No.23 RT04 Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ”. ---------Perbuatan Terdakwa ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------
DAN KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO pada hari Kamis, Tanggal 16 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2023, bertempat di Rumah Kosan yang beralamat di Jl.Sendangguwo Selatan No.23 RT04 Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika ”. ---------Perbuatan Terdakwa ERIC SHEEHAN ARINOEDINE Bin TRIMO SUGIHARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |