Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
175/Pdt.G/2024/PN Smg Ashari Artuti Kusumaningrum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa  Penggugat adalah  ahli waris dari pasangan suami istri  Djirun dan Ngatini ( Menik Ngatini ) ;
  2. Bahwa Penggugat atas nama Ashari  mempunyai kedudukan hukum  ( Legal  Standing ) sebagai pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang  sebagai berikut ;
  3. Bahwa  Penggugat mempunyai orang tua yang mempunyai sebidang  tanah di Jalan Jangli Gabeng Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 726 atas nama Djirun yang merupakan ayah dari Penggugat  ;
  4. Bahwa sebidang tanah tersebut sejak almarhum Djirun hidup hingga saat gugatan ini diajukan belum pernah dialihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain ;
  5. Bahwa fakta tersebut sesuai dengan Catatan Buku C Desa Nomor 726  belum ada coretan peralihan yaitu masih bersih dan tetap tercatat atas nama Djirun ;  
  6. Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Waris Nomor 593/106/III//2019 tertanggal 20 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Lurah Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang menerangkan Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Djirun bin Senin dengan Almarhum Ngatini/ Menik Ngatini sebagai Ayah dan Ibu ;
  7. Bahwa tanah yang dimiliki oleh Penggugat mempunyai Batas- Batas tanah sebagai berikut sebelah Barat : Perumahan BTN Gombel Permai Gang X  ,sebelah Utara : Perum Jangli Perbalan Herlien I RT004/ RW 006, Sebelah Timur : Perumahan BTN Gombel Permai Gang XV dan XVI RT 004/ RW 007  : Sebelah Selatan : Perumahan BTN Gombel Permai RT 004/ RW VII;
  8. Bahwa tanpa sepengetahuan almarhum Djirun pada  tahun 1974 Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Semarang menerbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 0541 / Ngesrep ( dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor 29 Jangli ) di atas sebidang tanah milik almarhum Djirun  dengan Pemegang Hak yaitu Artuti Kusuma Ningrum S.E  atau Tergugat tertanggal 31 Januari 1974 ;
  9. Bahwa dengan adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dengan Pemegang Hak yaitu atas Nama Tergugat  tertanggal 31 Januari 1974 menyebabkan hak -hak dari  Penggugat dirugikan karena telah kehilangan hak atas tanah ;
  10. Bahwa dalam fakta sesuai bukti yang dimiliki oleh Penggugat dalam Warkah Buku C  Desa Nomor 726 atas nama Djirun  yang merupakan orang tua Penggugat ;
  11. Bahwa Penggugat yaitu atas nama Ashari pada tahun 2021 pernah mengajukan Gugatan kepada Turut Tergugat yaitu Badan Pertanahan Kota Semarang  di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Semarang sebagai Penggugat Intervensi  yang sudah diputus oleh majelis Hakim PTUN Semarang  pada tanggal 2 Maret 2020  ;
  12. Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan register perkara 534/K/TUN/2020 dengan status Pemohon Kasasi II dan sudah diputus pada tanggal 3 Desember 2020 dengan amar Putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Kasasi I Artuti Kusuma Ningrum, II. Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, III. Ashari ;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 100/B/2020/PT.TUN.SBY tanggal 29 Juni 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 72/G/2019/PTUN.SMG tanggal 30 Maret 2020

  1. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum pada Putusan Kasasi Hakim pada Mahkamah Agung   pada Putusan Perkara Nomor 534.K/TUN/2020 halaman 8   yang menyebutkan bahwa “ masing- masing pihak mengaku sebagai pemilik tanah a quo sehingga walaupun objek sengketa  a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara akan tetapi pokok persengketaan menyangkut sengketa kepemilikan untuk itu terlebih dahulu harus ditentukan siapa yang berhak atas tanah sengketa  a quo yang merupakan kewenangan peradilan umum dan bukan kewenangan peradilan tata usaha negara “
  2. Bahwa tindakan Tergugat yang mengalihkan status tanah milik Penggugat   yang terletak di Jalan Jangli Gabeng Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang  tersebut merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUH PERDATA yang berbunyi  Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” ;
  3. Bahwa Tindakan Turut  Tergugat yang mengalihkan status tanah milik  Penggugat  dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM )   yang terletak di Jalan Jangli Gabeng Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang tersebut merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUH PERDATA yang berbunyi  Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” ;
  4. Bahwa Tindakan yang dilakukan Oleh  Tergugat  telah memenuhi Pasal  unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang terdiri dari 1) Adanya Perbuatan Melawan Hukum, 2) Adanya Kesalahan, 3) Ada Hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan , 4 ) Ada Kerugian ;
  5. Bahwa Unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yaitu dengan melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah di atas tanah  yang dimiliki oleh almarhum Djirun yang terletak di sebidang  tanah di Jalan Jangli Gabeng Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 726 atas nama Djirun yang merupakan ayah dari Penggugat  ;
  6. Bahwa Tindakan Tergugat tersebut dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat yaitu Djirun pada  tahun tertanggal 31 Januari 1974 Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Semarang menerbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 0541 / Ngesrep ( dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor 29 Jangli ) di atas sebidang tanah milik almarhum Djirun  dengan Pemegang Hak yaitu Artuti Kusuma Ningrum S.E  atau Tergugat tertanggal 1974 ;
  7.  Bahwa Unsur Ada Hubungan sebab kerugian dan perbuatan dibuktikan dengan kerugian dari Penggugat yang kehilangan hak atas tanahnya yang terletak di Jalan Jangli Gabeng Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 726 ;
  8. Bahwa Tindakan Turut  Tergugat mengalihkan hak  atas tanah  Penggugat melanggar peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 3  Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah sehingga unsur adanya Perbuatan Melawan Hukum sudah dilakukan oleh Turut  Tergugat ;
  9. Bahwa Tindakan Turut Tergugat melanggar Pasal 3  Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah ditunjukkan dengan memproses persyaratan dari Pendaftaran Hak Atas Tanah yang diajukan oleh Tergugat sehingga terbit Sertifikat menerbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 0541 / Ngesrep ( dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor 29 Jangli ) di atas sebidang tanah milik almarhum Djirun  dengan Pemegang Hak yaitu Artuti Kusuma Ningrum S.E  atau Tergugat tertanggal 31 Januari  1974 ;
  10. Bahwa Tindakan Turut Tergugat mengalihkan hak atas Tanah  Penggugat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 3  Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah  telah menyebabkan timbulnya kerugian kepada  Penggugat sebagai ahli waris almarhum  Djirun yaitu kehilangan legalitas hak atas tanah di Jalan Jangli Gabeng Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang sehingga unsur adanya Ada Hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan sudah terpenuhi ;
  11. Bahwa dalam perkembangannya menurut doktrin dan Yurisprudensi bahwa suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah bersifat alternatif maka Perbuatan Melawan Hukum apabila salah satu dari empat kriteria  tersebut terpenuhi oleh satu perbuatan maka tidak semua unsur harus terpenuhi ;
  12. Bahwa menurut Rbg Pasal 142 apabila Objek gugatan adalah tanah maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri Dimana tanah itu terletak sehingga Gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang ;
  13. Bahwa berdasarkan uraian Penggugat  kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan mengadili dengan amar putusan  sebagai berikut :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya ;

2. Menyatakan Tanah yang terletak di Jalan  Jangli Gabeng Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang yang tercatat di Buku C Desa Nomor 726  dengan batas-batas sebagai berikut : Batas- Batas tanah sebagai berikut sebelah Barat : Perumahan BTN Gombel Permai ,sebelah Utara :  Jangli Perbalan Herline I Sebelah Timur : Perumahan BTN Gombel Permai : Sebelah Selatan : Perumahan BTN Gombel Permai RT 004/ RW 007   adalah sah milik  Penggugat ;

3. Menyatakan  Tergugat  dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  ;

4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak