Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | BAMBANG SUMARSONO | FATKHUR RONZI, S.E bin HALIMI HARTONO Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1369/M.3.18/Ft.1/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | Primair : Perbuatan terdakwa tersebut telah menggar ketentuan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 KUHP, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Perbuatan terdakwa tersebut telah menggar ketentuan diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 KUHP, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lebih Subsidair : Perbuatan terdakwa tersebut telah menggar ketentuan diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem-berantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |