INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
11/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | PT.SENTRAL JAYA PERKASA | PT.SEKAWAN MAJU BOXINDO (SMB) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | Primair ;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemegang Hak Cipta yang sah atas karya seni terapan berupa Desain Kemasan Kardus Mangga Alpukat Kujo 10 Kg sesuai Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 000671005 tertanggal 16 April 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM RI;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta dengan tanpa hak menggunakan, memperbanyak, dan memperdagangkan ciptaan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan pemasaran kemasan yang meniru ciptaan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menarik seluruh produk tiruan dari peredaran paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
• Kerugian materiil sebesar Rp 1.043.864.903,- (satu milyar empat puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tiga rupiah)
• Kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
• Sehingga total sebesar Rp. 1.543.864.903,-(satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tiga rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada Penggugat melalui 2 (dua) media cetak nasional dan 1 (satu) media online nasional, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta Penggugat (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |