Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | HARTANTO, SH, MH | SANDRA MARIATUN, S.H. Binti H. HENDRO MARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2788 /M.3.33/Ft.1/12/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | KESATU PERTAMA : PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ATAU KEDUA : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KETIGA : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DAN KEDUA PERTAMA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang. ATAU KEDUA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |