Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
559/Pdt.G/2025/PN Smg PT. HOLI MINA JAYA 1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO),TBK. CQ. SPECIAL ASSET MANAGEMENT 3 GROUP-COMMERCIAL ASSET MANAGEMENT 3
2.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SATRIA SETIAWAN DAN REKAN
3.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN RI CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 559/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. HOLI MINA JAYA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ridho noor kusuma SH MHPT. HOLI MINA JAYA
Pihak
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO),TBK. CQ. SPECIAL ASSET MANAGEMENT 3 GROUP-COMMERCIAL ASSET MANAGEMENT 3
2KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) SATRIA SETIAWAN DAN REKAN
3DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN RI CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT I yang melakukan Lelang Eksekusi terhadap aset jaminan PENGGUGAT melalui TERGUGAT III dengan nilai limit yang sangat rendah berdasarkan acuan hasil penilaian aset yang dibuat oleh TERGUGAT II merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

3. Menyatakan hasil penilaian terhadap aset jaminan/agunan PENGGUGAT, yang dibuat oleh TERGUGAT II adalah tidak sah sehingga Batal Demi Hukum;

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membatalkan Lelang Eksekusi terhadap jaminan/agunan PENGGUGAT sebagaimana diuraikan dalam Penetapan Jadwal Lelang nomor: JL-2364/1/KNL.0901/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

5. Menyatakan tindakan/perbuatan PARA TERGUGAT telah menimbulkan Kerugian bagi PENGGUGAT dan Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika kerugian PENGGUGAT berupa:

  1. Mengganti Kerugian PENGGUGAT yang mana mengalami Kerugian Materiil dengan Nilai Kerugian sebesar Rp. 29.716.575.006,-
  2. Mengganti Kerugian PENGGUGAT yang mana mengalami Kerugian Imateriil dengan Nilai Kerugian sebesar Rp 100.000.000,-;

6. Menghukum dan Membebankan Biaya Perkara a quo kepada PARA TERGUGAT.

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon kebijaksanaan dan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak